PURWAKARTA, (RN).- Pemda Purwakarta dan warga Ciwangi sangat menyayangkan rekomendasi yang mereka berikan diduga disalahgunakan oleh pemilik cafe.
Rekomendasi yang diberikan warga untuk mendirikan cafe dan resto. Tapi faktanya, tempat tersebut digunakan sebagai klub malam dengan adanya disc jockey (DJ) di lantai satu dan ruangan karaoke di lantai dua.
Dari data yang diperoleh media riksanews.com, Nomor Ijin Berusaha Resto dan Cafe nomor 0306240032489 dengan kode KBLI 56101 untuk judul KBLI Restauran statusnya sudah terbit.
Tapi untuk kode KBLI 93291 untuk judul Klub Malam statusnya belum. Terverifikasi. Dengan demikian, klub malam yang sudah buka beberapa bulan ini belum memiliki ijin resmi.
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibumas) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, SE,.MM, Kamis (13/2/2025) menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang kurang benar.
“Saya sebagai Kabid Trantibumas, akan memanggil pengusaha ke kantor satpol karena terdapat penyalahgunaan perijinan oleh pengusaha,” katanya.
Teguh menambahkan, kedepannya, Satpol-PP PP akan berkoordinasi dgn Dinas Pariwisata sebagai dinas teknis mengenai pemantauan cafe resto untuk memberikan batas akhir waktu operasi cafe tersebut setiap harinya.
“Dinas pariwisata mempunyai fungsi pembinaan terhadap cafe dan resto,” kata Teguh.
Menanggapi hal tersebut, pemilik cafe dan resto Suggoi, Winna mengaku tidak ada yang salah dengan pihak.
“Kami sudah memiliki NIB dan ijin dari Kades Ciwangi dan lingkungan sekitar. Bahkan melalui Sugoii warga setempat mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ketika ditanyakan mengenai ijin klub malam yang masih dalam proses verifikasi tapi tetap dipaksakan dibuka, Winna mengaku pekerjanya sudah mengurus di PTSP Madukara.
“Sekarang online langsung 1×24 jam aja udah beres. Intinya saya sudah ada nomor induk berusahanya pak,” ujarnya. (Vans)