KUPANG, (RN).- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo, diduga menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas. Penganiayaan terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
Dilansir Detik.com, Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kota Kupang, NTT. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri.
“Dia dianiaya dari hari Sabtu, karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona dan barusan dokter nyatakan sudah meninggal dunia,” ujar sepupu Maria, Ones Putra, saat ditemui detikBali di RSU Leona.
Pria berusia 43 tahun itu menjelaskan penganiayaan berawal saat Maria baru pulang dari kegiatan Dispora NTT bersama tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert langsung menganiaya istrinya secara membabi buta.
Bahkan, Ones berujar, tetangga Maria yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Sehingga Albert menganiaya Maria hingga sekarat.
“Kakak saya (Maria) ini ASN di Diaspora NTT. Kalau pelakunya (Albert) juga ASN,” jelas Ones histeris.
Jenazah Maria masih berada di RSU Leona. Sejumlah keluarga dan rekan kerjanya memadati rumah sakit yang berada Jalan Soverdi Nomor 20, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, itu. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota juga telah mendatangi RSU Leona. (Red)